Sabtu, 27 Mei 2023

Pengertian Hukum

  





 Secara umum, hukum dapat diartikan sebagai aturan atau sistem yang mengatur perilaku manusia dalam suatu masyarakat. Hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan memberikan pedoman bagi individu dan kelompok dalam berinteraksi di dalam suatu komunitas.

Para ahli telah memberikan berbagai definisi mengenai hukum. Berikut adalah beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian hukum:

  1. Profesor John Austin: Menurut Austin, hukum adalah perintah yang dijalankan oleh penguasa dan ditegakkan dengan ancaman paksaan. Pendekatan ini menekankan bahwa hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh otoritas yang memiliki kekuasaan untuk mengenakan sanksi atau hukuman jika aturan tersebut dilanggar.

  2. Profesor Lon L. Fuller: Fuller mengemukakan bahwa hukum adalah suatu sistem yang harus memenuhi prinsip-prinsip moral tertentu. Menurutnya, hukum harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan menjunjung tinggi martabat manusia.

  3. Profesor H.L.A. Hart: Hart berpendapat bahwa hukum terdiri dari aturan-aturan yang diterima secara umum dalam masyarakat dan dipatuhi oleh warga negara. Pendekatan ini dikenal sebagai "teori peraturan sosial" yang menekankan pentingnya persetujuan kolektif dalam pembentukan hukum.

  4. Profesor Ronald Dworkin: Dworkin berpendapat bahwa hukum adalah interpretasi yang tepat terhadap prinsip-prinsip moral yang ada. Menurutnya, hukum harus didasarkan pada pemahaman yang akurat terhadap nilai-nilai moral dan melindungi hak-hak individu.

Berikut adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli Indonesia:

  1. Soerjono Soekanto Soerjono Soekanto, seorang ahli hukum Indonesia yang terkenal, mendefinisikan hukum sebagai suatu peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan bersifat memaksa.
  1. Satjipto Rahardjo Satjipto Rahardjo, seorang ahli hukum dan filsuf Indonesia, mengartikan hukum sebagai sistem norma yang mengatur kehidupan manusia secara teratur dan adil. Dia menekankan pentingnya keadilan dalam pengaturan hukum.
  1. Jimly Asshiddiqie Jimly Asshiddiqie, seorang akademisi dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mendefinisikan hukum sebagai aturan main yang harus diikuti oleh masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  1. Prof. Dr. Sri Soemantri Prof. Dr. Sri Soemantri, seorang ahli hukum Indonesia, menjelaskan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang dibentuk oleh negara untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam suatu wilayah.

Pengertian hukum tersebut merupakan sumbangan dari beberapa ahli hukum Indonesia yang diakui dan dihormati dalam bidang hukum di Indonesia. Terdapat variasi dalam pengertian hukum karena setiap ahli memiliki perspektif dan pendekatan yang berbeda dalam memahami hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hukum Dagang : pengertian, sejarah, sumber hukum, dan ruang lingkupnya

Pengertian Hukum Dagang      Hukum Dagang adalah cabang hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan antara individu, perusahaan, d...