Rabu, 31 Mei 2023

Pengertian Hukum Pengangkutan


 

Pengertian Pengangkutan

    Kata “pengangkut” berasal dari kata dasar “angkut” yang memiliki arti mengangkat dan membawa. Dalam kamus hukum tertulis bahwa, pengangkutanadalah timbal balik antara pengangkut dam pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk melakukan pengangkutan barang dan/atau orang darisuatu ke tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim memngikatkan diri untuk membayar ongkos angkutan.
    Dalam hal pengangkutan barang, pengangkutan dapat diartikannya yaitu memindahkan barang-barang produksi dan barang perdagangan ke tempat konsumen dan sebaliknya bagi para produsen pengangkutan barang pengangkut barang memungkinkan mereka memperoleh bahan-bahan yang mereka perlukan untuk memproduksi barang.
    Mengenai definisi pengangkutan secara umum dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD) tidak ada, yang ada hanya mengani pengangkutan laut yang dinyatakan dalam Pasal 466 KUHD dikatakan bahwa :“Pengangkutan dalam artian bab ini adalah barang siapa yang baik dengan perjanjian carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, baik dengan perjanjian lainnya mengikatkan untuk menyelenggarakan pengangkutan barang yang seluruhnya barang yang seluruhnya barang atau sebagian melalui lautan”.
    Kemudian dalam Pasal 521 KUHD menyatakan: “Pengangkutan dalam artian bab ini adalah barang siapa yang baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan baik dengan perjanjian lain mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan orang (penumpang) seluruhnya atau
sebagian melalui lautan”. Pelaksanaan pengangkutan ini haruslah ada persetujuan terlebih dahulu
dan ada kesepakatan diantara pihak yang bersangkutan, dan tidak terlepas dengan syarat-syarat perjanjian yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
    Menurut Sution Usman Adji, bahwa pengangkutan adalah : “Sebuah perjanjian timbal balik, dimana pihak pengangkutan mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari tempat tujuan tertentu, sedangkan pihak lainnya berkeharusan memberikan pembayaran biaya tertentu
untuk pengangkutan tersebut”.
    Sebelum pengangkutan dilaksanakan pada umumnya terjadi suatu perjanjian antara pihak pengangkut dengan pihak pengirim barang. Perjanjian pengangkutan pada pembahasan ini adalah perjanjian pengangkutan darat dengan menggunakan kendaraan bermotor berupa bus yang pada dasarnya sama
dengan perjanjian pada umumnya. Artinya untuk sahnya suatu perjanjian haruslah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang mengikatnya suatu perjanjian. Menurut Pasal 1320 KUHPerdata syarat sahnya suatu perjanjian adalah :
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
c. Suatu hal tertentu.
d. Suatu sebab yang halal.
Kemudian Pasal 1388 KUHPerdata menyatakan :
1. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak.
3. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian disini adalah pihak pengangkut dengan pengirim barang, jadi dapat dikatakan perjanjian pengangkutan pada
dasarnya sama dengan perjanjian pada umumnya, dimana ketentuan dasarnya seperti yang telah disebutkan di atas.
    Dapat disimpulkan bahwa pengangkutan adalah perjanjian pengangkuta yang dilakukan berupa perjanjian pengangkutan dan perjanjian pengangkutan pada umumnya yang bersifat tidak tetap atau disebut dengan pelayanan berkala. Artinya dalam melaksanakan perjanjian pengangkutan tidak terus menerus tetapi hanya kadangkala, jika pengirim membutuhkan pengangkutan untuk mengirim barang. Perjanjian yang bersifat pelayanan berkala ini terdapat pada pasal 1601 KUHPerdata yaitu pada bagian ketentuan umum.

Jenis-jenis Pengangkutan
    Pengangkutan sebagai sarana untuk mempermudah sampainya seseorang atau barang disuatu tempat dan dilakukan dengan berbagai cara dan dengan menempuh perjalanan yang berbeda. Ada yang melalui darat, laut, udara. Dimana pengangkut berfungsi untuk memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat lain dengan maksud meningkatkan daya guna adan nilai dari barang tersebut. Dimana pengangkutan yang sering digunakan di dalam dunia pengangkutan terbagi atas 3 jenis pengangkutan yaitu:
1. Pengangkutan Darat
2. Pengangkutan Udara
3. Pengangkutan di Perairan.
    Transportasi atau pengangkutan dapat dikelompokan menurut macam atau jenisnya yang dapat ditinjau dari segi barang yang diangkut, dari segi geografis transportasi itu berlangsung, dari sudut teknis serta sudut alat angkutannya. Secara rinci klasifikasi transportasi sebagai berikut : Dari segi yang diangkut, transportasi meliputi:
1. Angkutan penumpang (passanger)
2. Angkutan barang (goods)
    Pengangkutan darat mempunyai ruang lingkup yang luas seperti angkutan yang dilakukan pada jalan raya serta rel kereta api. Dalam undang-undang No.3 tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya tidak ada pengaturan hak dan kewajiban mengenai pengangkutan barang maupun penumpang.

Objek dan Pihak Dalam Pengangkutan
Sebagaimana yang telah diuraikan pada uraian sebelumnya bahwa pengangkutan adalah perjanjian timbal balik pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pihak pengirim mengikatkan diri untuk membayar angkutan.
Agar terlaksananya pengangkutan tersebut dengan baik sesuai dengan tujuannya, maka dilaksanakan pengangkutan yang diadakan perjanjian antara pihak pengangkut dengan pihak pengirim barang. Dimana objek pengangkutan antara lain:
a. Pengangkutan Barang
Dalam pengangkutan barang yang menjadi objek pengangkutan adalah “barang”. Barang yang dimaksud adalah barang yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.
b. Pengangkutan Orang
Berbeda dengan pengangkutan barang, yang menjadi objek dalam perjanjian pengangkutan adalah “orang”. Dalam hal perjanjian pengangkutan orang penyerahan kepada pengangkut tidak ada. Wiwoho Soedjono menjelaskn bahwa di dalam pengangkutan di laut terutama mengenai pengangkutan barang, maka perlu diperhatikan adanya tiga unsur yaitu : pihak pengirim, pihak penerima barang dan barang itu
sendiri.
Perjanjian pengangkutan barang pihak yang terkait bisa terdiri dari:
  1. Pihak pengangkut (penyedia jasa pengangkutan), yaitu pihak yang berkewajiban memberikan pelayanan jasa angkutan, barang dan berhak atas penerimaan pembayaran seperti yang diperjanjikan.
  2. Pihak pengirim barang (pengguna jasa angkutan), yaitu pihak yang berkewajiban untuk membayar ongkos angkutan sesuai yang telah disepakati dan berhak memperoleh jasa pelayanan angkutan atas barang yang dikirim.
  3. Pihak penerima barang (pengguna jasa angkutan), sama dengan pihak pengirim namun ada kalanya pihak pengirim barang juga sebagai pihak penerima barang yang diangkut ketempat tujuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hukum Dagang : pengertian, sejarah, sumber hukum, dan ruang lingkupnya

Pengertian Hukum Dagang      Hukum Dagang adalah cabang hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan antara individu, perusahaan, d...