Rabu, 31 Mei 2023

Pengertian Hukum Pengangkutan


 

Pengertian Pengangkutan

    Kata “pengangkut” berasal dari kata dasar “angkut” yang memiliki arti mengangkat dan membawa. Dalam kamus hukum tertulis bahwa, pengangkutanadalah timbal balik antara pengangkut dam pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk melakukan pengangkutan barang dan/atau orang darisuatu ke tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim memngikatkan diri untuk membayar ongkos angkutan.
    Dalam hal pengangkutan barang, pengangkutan dapat diartikannya yaitu memindahkan barang-barang produksi dan barang perdagangan ke tempat konsumen dan sebaliknya bagi para produsen pengangkutan barang pengangkut barang memungkinkan mereka memperoleh bahan-bahan yang mereka perlukan untuk memproduksi barang.
    Mengenai definisi pengangkutan secara umum dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD) tidak ada, yang ada hanya mengani pengangkutan laut yang dinyatakan dalam Pasal 466 KUHD dikatakan bahwa :“Pengangkutan dalam artian bab ini adalah barang siapa yang baik dengan perjanjian carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, baik dengan perjanjian lainnya mengikatkan untuk menyelenggarakan pengangkutan barang yang seluruhnya barang yang seluruhnya barang atau sebagian melalui lautan”.
    Kemudian dalam Pasal 521 KUHD menyatakan: “Pengangkutan dalam artian bab ini adalah barang siapa yang baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan baik dengan perjanjian lain mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan orang (penumpang) seluruhnya atau
sebagian melalui lautan”. Pelaksanaan pengangkutan ini haruslah ada persetujuan terlebih dahulu
dan ada kesepakatan diantara pihak yang bersangkutan, dan tidak terlepas dengan syarat-syarat perjanjian yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
    Menurut Sution Usman Adji, bahwa pengangkutan adalah : “Sebuah perjanjian timbal balik, dimana pihak pengangkutan mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari tempat tujuan tertentu, sedangkan pihak lainnya berkeharusan memberikan pembayaran biaya tertentu
untuk pengangkutan tersebut”.
    Sebelum pengangkutan dilaksanakan pada umumnya terjadi suatu perjanjian antara pihak pengangkut dengan pihak pengirim barang. Perjanjian pengangkutan pada pembahasan ini adalah perjanjian pengangkutan darat dengan menggunakan kendaraan bermotor berupa bus yang pada dasarnya sama
dengan perjanjian pada umumnya. Artinya untuk sahnya suatu perjanjian haruslah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang mengikatnya suatu perjanjian. Menurut Pasal 1320 KUHPerdata syarat sahnya suatu perjanjian adalah :
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
c. Suatu hal tertentu.
d. Suatu sebab yang halal.
Kemudian Pasal 1388 KUHPerdata menyatakan :
1. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak.
3. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian disini adalah pihak pengangkut dengan pengirim barang, jadi dapat dikatakan perjanjian pengangkutan pada
dasarnya sama dengan perjanjian pada umumnya, dimana ketentuan dasarnya seperti yang telah disebutkan di atas.
    Dapat disimpulkan bahwa pengangkutan adalah perjanjian pengangkuta yang dilakukan berupa perjanjian pengangkutan dan perjanjian pengangkutan pada umumnya yang bersifat tidak tetap atau disebut dengan pelayanan berkala. Artinya dalam melaksanakan perjanjian pengangkutan tidak terus menerus tetapi hanya kadangkala, jika pengirim membutuhkan pengangkutan untuk mengirim barang. Perjanjian yang bersifat pelayanan berkala ini terdapat pada pasal 1601 KUHPerdata yaitu pada bagian ketentuan umum.

Jenis-jenis Pengangkutan
    Pengangkutan sebagai sarana untuk mempermudah sampainya seseorang atau barang disuatu tempat dan dilakukan dengan berbagai cara dan dengan menempuh perjalanan yang berbeda. Ada yang melalui darat, laut, udara. Dimana pengangkut berfungsi untuk memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat lain dengan maksud meningkatkan daya guna adan nilai dari barang tersebut. Dimana pengangkutan yang sering digunakan di dalam dunia pengangkutan terbagi atas 3 jenis pengangkutan yaitu:
1. Pengangkutan Darat
2. Pengangkutan Udara
3. Pengangkutan di Perairan.
    Transportasi atau pengangkutan dapat dikelompokan menurut macam atau jenisnya yang dapat ditinjau dari segi barang yang diangkut, dari segi geografis transportasi itu berlangsung, dari sudut teknis serta sudut alat angkutannya. Secara rinci klasifikasi transportasi sebagai berikut : Dari segi yang diangkut, transportasi meliputi:
1. Angkutan penumpang (passanger)
2. Angkutan barang (goods)
    Pengangkutan darat mempunyai ruang lingkup yang luas seperti angkutan yang dilakukan pada jalan raya serta rel kereta api. Dalam undang-undang No.3 tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya tidak ada pengaturan hak dan kewajiban mengenai pengangkutan barang maupun penumpang.

Objek dan Pihak Dalam Pengangkutan
Sebagaimana yang telah diuraikan pada uraian sebelumnya bahwa pengangkutan adalah perjanjian timbal balik pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pihak pengirim mengikatkan diri untuk membayar angkutan.
Agar terlaksananya pengangkutan tersebut dengan baik sesuai dengan tujuannya, maka dilaksanakan pengangkutan yang diadakan perjanjian antara pihak pengangkut dengan pihak pengirim barang. Dimana objek pengangkutan antara lain:
a. Pengangkutan Barang
Dalam pengangkutan barang yang menjadi objek pengangkutan adalah “barang”. Barang yang dimaksud adalah barang yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.
b. Pengangkutan Orang
Berbeda dengan pengangkutan barang, yang menjadi objek dalam perjanjian pengangkutan adalah “orang”. Dalam hal perjanjian pengangkutan orang penyerahan kepada pengangkut tidak ada. Wiwoho Soedjono menjelaskn bahwa di dalam pengangkutan di laut terutama mengenai pengangkutan barang, maka perlu diperhatikan adanya tiga unsur yaitu : pihak pengirim, pihak penerima barang dan barang itu
sendiri.
Perjanjian pengangkutan barang pihak yang terkait bisa terdiri dari:
  1. Pihak pengangkut (penyedia jasa pengangkutan), yaitu pihak yang berkewajiban memberikan pelayanan jasa angkutan, barang dan berhak atas penerimaan pembayaran seperti yang diperjanjikan.
  2. Pihak pengirim barang (pengguna jasa angkutan), yaitu pihak yang berkewajiban untuk membayar ongkos angkutan sesuai yang telah disepakati dan berhak memperoleh jasa pelayanan angkutan atas barang yang dikirim.
  3. Pihak penerima barang (pengguna jasa angkutan), sama dengan pihak pengirim namun ada kalanya pihak pengirim barang juga sebagai pihak penerima barang yang diangkut ketempat tujuan.

Minggu, 28 Mei 2023

TEORI NEGARA BERHAK MENGHUKUM SESEORANG

1.    Apa sajakah teori-teori pendukung alasannya Negara berhak untuk menghukum seseorang ?

2.    Bagaimana dasar mengikatnya hukum sehingga Negara dapat menghukum seseorang ?


Kedaulatan berasal dari kata bahasa Latin superanus (sovereignty dalam bahasa Inggris) yang berarti "yang teratas". Sebuah negara dikatakan berdaulat atau sovereign karena kedaulatan membuat negara memiliki kekuasaan tertinggi.
Kendati kedaulatan secara sederhana memiliki arti kekuasaan tertinggi, negara juga punya batas-batas kekuasaan. Ruang kekuasaan tertinggi negara terbatas pada batas wilayah negaranya. Kekuasaan tertinggi tersebut juga berakhir dengan munculnya kekuasaan tertinggi di negara lain.
Dengan demikian, kedaulatan negara terbatas dengan adanya kedaulatan negara lain. Paham kedaulatan tidak bertentangan dengan adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas negara-negara berdaulat. Alih-alih, kedaulatan justru kelak melahirkan paham kemerdekaan dan persamaan derajat.

Makna Suatu Negara Memiliki Kedaulatan :
1. Merdeka dan Memiliki Persamaan Derajat
Makna suatu negara memiliki kedaulatan yaitu bahwa negara yang berdaulat merupakan negara merdeka, bebas dari yang lainnya, dan memiliki persamaan derajat. Dengan demikian, kedaulatan, kemerdekaan, dan persamaan derajat tidak bertentangan satu sama lain.

2. Pembatasan dari Kedaulatan Negara Lain
Kemerdekaan dan persamaan derajat merupakan perwujudan kedaulatan dalam sebuah negara. Paham ini tidak bertentangan dengan konsep masyarakat internasional yang diatur dalam hukum internasional. Sehingga, pembatasan kedaulatan suatu negara terletak pada adanya kedaulatan negara lain.
3. Tunduk pada Kebutuhan Pergaulan Masyarakat Internasional
Pembatasan terhadap kedaulatan negara terletak dalam hukum internasional yang mengatur kehidupan masyarakat antarnegara atau masyarakat internasional. Tunduknya suatu negara yang berdaulat pada kebutuhan pergaulan masyarakat internasional merupakan syarat mutlak terciptanya suatu masyarakat yang teratur.
Hukum internasional juga mengatur hubungan antarnegara yang berdaulat. Berdasarkan hal tersebut, kehidupan suatu masyarakat internasional yang teratur hanya mungkin terjadi dengan adanya hukum internasional.
Nah, jadi makna suatu negara memiliki kedaulatan di antaranya yaitu merdeka dan memiliki persamaan derajat dengan negara-negara merdeka lainnya.

 

 A.    Teori-Teori perihal Sebab Negara Berhak untuk Menghukum Seseorang

Terdapat beberapa teori yang memaparkan penjelasan, diataranya :

 1.   Teori Kedaulatan Tuhan 

Teori ini dikenal pada abad 19, penganutnya diantaranya Friedrich Julius Stahl menyatakan bahwa “Negara yakni tubuh yang mewakili Tuhan di dunia yang memiliki kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia. Para pelanggar ketertiban itu perlu mendapatkan eksekusi supaya ketertiban hukum tetap terjamin.” 

Orang dapat dieksekusi alasannya adalah beliau dapat dieksekusi alasannya adalah dia mampu merusak dan membahayakan serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan penduduk . Negara ini merealisasikan ketertiban aturan di dunia sehingga berhak menghukum bagi pelanggar aturan. 

 2.    Teori Perjanjian Masyarakat

Teori ini menjajal menjawab pertanyaan tersebut dengan mengemukakan :

–     Otoritas negara yang bersifat monopoli itu pada kehendak insan itu sendiri yang menginginkan adanya kedamaian dan ketentraman di masyarakat. Orang mampu dihukum karena memiliki otoritas Negara yang bersifat monopoli pada kehendak masyarakat itu yang melanggar kedamaian seta kenyamanan dalam masyarakat.

–    Mereka berjanji akan menaati segala ketentuan yang dibuat Negara dan di lain pihak bersedia pula untuk memperoleh hukuman jika dipandang tingkah lakunya akan berakibat terganggunya ketertiban dalam masyarakat. Mereka sudah menunjukkan kuasa kepada Negara untuk membentuk peraturan menghukum seseorang yang melanggar ketertiban dan kedamaian. Sebagai konsekuensinya maka rakyat berjanji untuk menaati dan bersedia mendapatkan hukuman tersebut jika melanggar.


 3.    Teori Kedaulatan Negara 

Penganut –penganut teori kedaulatan Negara mengemukakan pendirian yang lebih keras alasannya negaralah yang berdaulat maka cuma Negara itu sendiri yang bergerak menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk pada Negara. Negara disini dianggap selaku sebuah keutuhan yang membuat peraturan-peraturan hukum. Makara, adanya hukum itu karena adanya Negara, dan tidak ada satu hukum pun yang berlaku jika tidak diharapkan oleh Negara. 

Hak Negara menjatuhkan eksekusi didasari aliran bahwa Negara mempunyai tugas berat adalah berusaha merealisasikan segala tujuan yang menjadi keinginan dan impian seluruh warganya dengan jalan memperlihatkan eksekusi pada pelaku kejahatan (offender). Orang dapat dihukum alasannya negaralah yang berdaulat sehingga cuma Negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang melanggar ketertiban dalam penduduk .

  Negara dianggap selaku sesuatu yang menciptakan peraturan-praturan aturan. Hanya Negara yang berdaulat dan berkuasa untuk membentuk hukum. Adanya dan berlakunya hukum karena dikehendakinya Negara sehingga Negara berhak memberi eksekusi. 

Dalam kaitan hukuman, aturan ciptaan Negara itu yakni aturan pidana.Hukum ciptaan Negara berupa aturan pidana, dengan 3 teori :

–    Teori klasik (beccaria) untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan penguasa;

–    Teori terbaru untuk melindungi masyarakat dari kejahatan; 

–    Teori jalan tengah untuk melidungi dari tindakan sewenang-wenangan penguasa dan melidungi penduduk .

 

Walaupun terdapat banyak sekali teori seperti tersebut di atas, bahwasanya hak Negara yanitu untuk menghukum seseorang didasari oleh fatwa bahwa Negara mempunyai peran berat yaitu berupaya mewujudkan segala tujuan yang menjadi impian dan harapan seluruh warganya. Usaha-perjuangan yang berupa kendala-hambatan , penyimpangan-penyimpangan terhadap perwujudan tujuan tadi patut dicegah dengan memberikan hukumam kepada pelakunya. Hanya dengan cara demikian Negara dapat melakukan tujuannya sebagaimana mestinya. 

Setelah itu, ada pula diketahui dengan teori pembenaran aturan negara yakni teori pembenaran hukum ketimbang negara atau teori penghalalan langkah-langkah penguasa atau Rechtsvaardiging theorieen yang membicarakan wacana dasar-dasar negara yang dijadikan argumentasi-alasan sehingga langkah-langkah penguasa / negara dapat dibenarkan. Secara konkret bahwa negara memiliki kekuasaan, adapun teorinya adalah :

1. Teori negara dari sudut Ketuhanan

Teori ini berasumsi langkah-langkah penguasa / negara itu selalu benar sebab didasarkan negara itu diciptakan oleh Tuhan. Tuhan membuat negara ada secara pribadi adalah penguasa itu berkuasa alasannya adalah mendapatkan wahyu dari Allah dan Tuhan membuat negara secara tidak pribadi ialah penguasa berhak sebab kodrat Tuhan (Azhari 1983:15). 

Akan tepai bagaimana pun juga semua kekuasaan itu pada hakikatnya yakni terjadi karena kehendak dari kekuasaan Tuhan. Penadanya pertempuran, penyerbuan, dan penaklukkandi antar pihak, semua itu diputuskan oleh kenyataan bahwa mesti terjadi karena kehendak Tuhan. 

   
2. Pembenaran negara dari sudut kekuatan

Siapa yang berkemampuan mempunyai kekuatan maka mereka akan mendapat kekuasaan dan memegang tampuk pemerintahan. Kekuatan itu mencakup kekuatan jasmani, kekuatan rohani, kekuatan materi maupun kekuatan politik.

Menurut teori evolusi Charles Darwin bahwa kehidupan semesta ini diliputi oleh serba perjuangan untuk mempertahankan masing-masing. Yang berpengaruh akan menindas yang lemah, maka seluruhnya berusaha untuk menjadi berpengaruh dan unggul dalam perjuangan. Setiap usaha mesti senantiasa berupaya menambah kekuatan dan kemampuannya semoga tetap berkuasa. 

Dalam kondisi itulah terjadi evolusi , terjadi proses pergantian dan kemajuan yang terus –menerus yang dibawakan oleh adaptasi diri pada keadaan usaha hidup. Tokoh lain yang menyatakan bahwa Negara itu timbul dari penyerbuan dan penaklukan yakni Franz Oppenheimer mirip dikemukakan dalam bukunya “DerStaat”, menurutnya Negara adalah sebuah susunan penduduk yang oleh kelompok yang menang dipaksakan terhadap kelompok yang ditaklukkan dengan maksud untuk mengontrol kekuatan kekuasaan kelompok yang satu atas golongan lainnya dan melindungi terhadap bahaya pihak lain.  

3. Pembenaran negara dari sudut hukum

Dalam teori ini bahwa langkah-langkah negara pemerintah itu dibenarkan didasarkan kepada hukum. Terdiri lagi atas :

1. Teori Hukum Keluarga (Patriarchal)

Teori ini berdasarkan hukum keluarga , zaman dulu ketika masyarakat masih sangat sederhana dan pada waktu Negara belum ada, penduduk itu hidup dalam kesatuan-kesatuan keluarga besar yang dipimpin oleh seorang kepala keluarga. 

Tentunya yang diangkat selaku kepala keluarga adalah orang yang berpengaruh yang berjasa, dan bijaksana dalam perilaku bagi keluarganya. Dalam bahasa abnormal seorang kepala keluarga itu merupakan primus interparis artinya seorang yang pertama diantara yang sama alasannya sifat-sifatnya yang lebih itu, maka dia menjadi orang yang dipuja-puja.

  Kejadian-peristiwa yang terjadi dalam lingkup penduduk mengakibatkan masyarakat kian besar dibandingkan dengan kesatuan-kesatuan keluarga disebabkan alasannya penaklukan yang dilaksanakan oleh kepala keluarga yang yang lain. Kejadian ini menyebakan keluarga itu menjadi lebih besar daripada semula akan namun kedudukan kepala keluarga itu sendiri menajdi berpengaruh dan disebut sebaga raja yang berkuasa.

2. Teori Hukum Kebendaan (Patriminila)

Teori ini memiliki arti hak milik, oleh karena itu raja memiliki hakmiliki terhadap darahnya maka semua penduduk di daeahnya itu mesti tunduk kepadanya. Contoh dari Negara pada era pertengahan dimana hak untuk memerintah dan menguasai timbul dari pada sumbangan tanah. Dalam keadaan perang telah menjadi kebiasaan bahwa raja-raja mendapatkan derma dari kaum bangsawan untuk mempertahankan negaranya dari serangan-serangan lawan dari luar. 

Jika perang telah rampung dengan kemenangan si raja, maka selaku tanda jasa para bangasawan yang ikut membela dan membantunya menerima sebidang tanah sebagai hadiah. Dari pemberiannya itu kepada para darah biru maka berpindah semua hak atas tanah itu terhadap para bangsawan sehingga para ningrat menerima hak untuk memerintah (overheidsrechten) kepada semua yang ada di atas tanah itu.  

3. Teori Perjanjian 

Dikemukakan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacque Rousseau. Ketiganya hendak mengembalikan kekuasaan raja dalam status naturalis kepada status civil lewat persetujuanmasyarakatnya yang memindahkan manusia dalam status naturalis ke arah status civilis. Dari perjanjian masyarakat itu berate tiap-tiap orang melepaskan dan menyerahkan semua haknya kepada kesatuannya yaitu masyarakat. Jadi sebagaia akhir diselenggarakannya perjanjian penduduk adalah :

–    Terciptanya kemauan umum (volonte generale) yaitu kesatuan daripada kemauan orang-orang yang sudah mengadakan perjanjian masyarakat tadi, inilah yang merupakan kekuasaan tertinggi ialah kedaulatan.

–    Terbentuknya penduduk atau gemeinschaft ialah kesatuan daripada orang-orang yang mengadakan perjanjian penduduk tadi. Masyarakat inilah yang memilki kemauan umum adalah suatau kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang tidak dapat dilepaskan. Oleh alasannya adalah itu kekuasaan yang tertinggi tadi, atau kedaulatan disebut kedaulatan rakyat.

Jadi dengan perjanjian penduduk sudah diciptakan negara, ini mempunyai arti telah terjadi dari suatu peralihan dari kondisi alam bebas ke keadaan bernegara. Karena peralihan ini naluri insan sudah diganti dengan keadilan atau tindakan yang mengandung kesusilaan, dan gati sebagaibkemerdekaan alamiah serta  keleluasaan tanpa batas atau  keleluasaan alamiah. Mereka kini telah mendapatkan kemerdekaan yang dibatasi oleh kemampuan umum yang dimiliki oleh penduduk sebagai kekuasaan tertinggi.

4. Pembenaran negara dari sudut lainnya

`    Teori ethis/teori Etika

Menurut teori ini maka negara itu ada alasannya adalah suatu keharusan susila, ada 3 usulan yakni :

a.Pendapat Plato dan Aristoteles

Mereka mengatakan bahwa manusia tidak akan ada arti kalau manusia itu belum bernegara. Negara ialah hal yang mutlak, tanpa negara maka tidak ada manusia, dengan demikian segala tindakan negara dibenarkan.

b.Pendapat Immanuel Kant

Beliau beropini bahwa tanpa adanya negara, insan itu tidak mampu tunduk pada aturan-aturan yang dikeluarkan. Menurut Knat, negara adalah ikatan-ikatan insan yang tunduk pada hukum karenanya negara tadi dibenarkan.

c. Pendapat Wolf

Beliau beropini bahwa kewajiban membentuk negara ialah keharusan moral yang tertinggi. Pendapat ini sukar dijelaskan secara ilmiah alasannya adalah teorinya berpangkal pada filsafat.

*Teori Absolut dari Hegel

Menurut Hegel maka manusia itu tujuannya untuk kembali pada keinginan yang diktatorial dan penjelmaan dibandingkan dengan keinginan yang otoriter dari manusia itu adalah negara. Tindakan dari negara itu dibenarkan alasannya negara yang dicita-citakan oleh manusia – insan itu tadi.

*Teori Psychologis 

Teori ini mengatakan bahwa  argumentasi pembenaran negarab itu ialah menurut pada bagian psychologis insan, contohnya dikarenakan rasa takut, rasa kasih sayang dan lain-lainnya, dengan demikian langkah-langkah negara tadi dibenarkan (Padmo Wahjono).

 

B.    Dasar Mengikatnya Hukum sehingga Negara dapat / berhak Menghukum Seseorang

Menurut G.S. Diponolo menulis dalam bukunya Ilmu Negara, jilid 1 “ pada hemat kita negara itu yaitu suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melakukan tata tertib atas sebuah umat di sebuah daerah tertentu. Bagaimana bentuk dan coraknya , negara selalu ialah organisasi kekuasaan. Organisasi kekuasaan ini senantiasa memiliki tata pemerintahan. Dan tata pemerintahn ini senantiasa melakukan tata tertib atas suatu umat di daerah tetentu.”

    Tujuan negara sangat penting untuk dipelajari sebab berkat tujuan negara, organ atau tubuh kenegaraan itu dibentuk. Namun akhir dan tujuan negara bermacam-macam , tergantung pada kawasan, dan sifat kekuasaan penguasa, maka sulit dirumuskan dalam suatu pemahaman yang jeas dan berlaku umum. Negara itu dibentuk untuk meraih tujuan tetentu, tujuan negara itu cuma akan tercapai jikalau fungsi negara dapat terealisasi. Dengan kata lain, pelaksanaan fungsi -fungsi itulah neagra berupaya mencapai maksudnya. Oleh karena itu, antara tujuan dan fungsi merupakan 2 hal yang sungguh bersahabat relevansinya yang pantas dibicarakan. 

    Tujuan negara untuk tiap negara pada umumnya adapat diketahui dari Undang-Undang dasar atau konstitusinya. Di negara Indonesia, tujuan negara terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945 pada pembukaan alinea 4 :

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

2. Memajukan kemakmuran biasa ;

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;

4. Ikut melakukan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan , perdamaian kekal dan keadilan sosial yang seluruhnya berlandaskan pada Pancasila.       
   
Sedangkan fungsi mutlak secara biasa dari Negara yakni :

a.    Melaksanakan penertiabn (law and order) untuk meraih tujuan bareng dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa Negara bertindak sebagai stabilisator.

b.    Mengusahakan kesejahteraan dan kesejahteraan rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini merupakan sungguh penting atau berperan terutama bagi Negara – Negara gres. Pandangan ini di Indonesia tercermin dalam upaya atau perjuangan pemerintah untuk membangun melalui sebuah rentetan kenyataan.
c.    Pertahanan dalam hal ini diperlukan untuk mempertahankan kemungkinan serangan dari luar, untuk itu Negara dilengkapi oleh alat – alat pertahanan.

d.    Menegakkan keadilan, dalam hal ini dilakukan melalui tubuh badan pengadilan.

Adapun berdasarkan Charles E. Merriam menyebutkan 5 fungsi Negara yakni :

•   Keamanan ektern
•    Ketertiban intern
•    Keadilan
•    Kesejahteraan umum
•    Kebebasan

    Keseluruhan fungsi Negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk meraih tujuan yang sudah ditetapkan secara bareng . Adapun korelasi antara Negara selaku dasar mengikatnya aturan bagi Negara yang dapat menghukum seseorang terkait dengan wewenang Negara untuk menghukum warganya yang melanggar hukum, yang mampu menjadikan goncangan, ancaman dalam masyarakat, serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. 

Membahas tentang dasar kekuatan mengikat dari hukum sebabnya Negara berhak menghukum seseorang , disini Negara mempunyai peran berat adalah mewujudkan impian bangsa sehingga Negara akan member hukuman pada siapapun yang menghalangi perjuangan meraih keinginan tadi. Karena Negara yang mempunyai kedaulatan, maka cuma Negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang menjajal mengusik ketertiban dalam masyarakat . 

Negara yang menciptakan aturan jadi segala sesuatu harus tunduk pada negara. Adanya aturan sebab adanya Negara , hukum sendiri bergotong-royong juga kekuasaan. Dalam kaitannya Van Aveldoorn membagi :
–    Hukum objektif – kekuasaan yang bersifat menertibkan
–    Hukum subjektif – kekuasaan yang dikelola oleh aturan objektif

Hukum ialah salah satu sumber kekuasaan dan merupakan pembatas kekuasaan guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

    Dalam hubungan ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh Negara yang memiliki arti bahwa setiap orang dialrang untuk mengambil tindakan sendiri dalam menuntaskan tindak pidana . Hak Negara dalam arti objektif adalah sejumlah peraturan yang mengandung larangan –larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman. Sedangkan Hak-hak Negara untuk menghukum seseorang dalam arti subjektif (Ius Poeniendi) ialah sejumlah hukum yang mengatur hak Negara untuk menghukum seseorang yang melaksanakan tindakan yang dilarang. Hak untuk menghukum sendiri terdiri atas :

–    Hak untuk mengancam perbuatan dengan eksekusi. Hak ini utamanya terletak pada Negara.
–    Hak untuk menjatuhkan hukuman, yang juga ditaruh pada alat-alat kelengkapan Negara.
–    Hak untuk melaksanakan hukuman, yang juga ditaruh pada alatalat kelengkapan Negara

     Hubungan antara ius poenali dan ius poniendi adalah ius poniendi adah hak Negara untuk menghukum yang berstandar pada ius poenale sehingga hak untuk menghukum itu baru timbul setelah di dalam ius poenale diputuskan tindakan yang dapat dihukum. Jelaslah dengan ini bahwa Negara tidak dapat memakai haknya itu dengan otoriter sebab dibatasi oleh ius poenale. 

    Berdasarkan uraian diatas maka terperinci bahwa hak Negara untuk memidanakan atau menjatuhkan hukuman haruslah menurut aturan pidana materiil dan adanya hukum pidana formil adalah memungkinkan berlakunya hukum pidana secara benar dan tidak absolut. Negara berdasarkan rule of law dihentikan cuma mempunyai KUHAP yang menjamin hak-hak asasi manusia belaka namun harus juga mempunyai KUHP yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip rule of law (prinsip asas Negara aturan).


Sabtu, 27 Mei 2023

Pengertian Hukum

  





 Secara umum, hukum dapat diartikan sebagai aturan atau sistem yang mengatur perilaku manusia dalam suatu masyarakat. Hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan memberikan pedoman bagi individu dan kelompok dalam berinteraksi di dalam suatu komunitas.

Para ahli telah memberikan berbagai definisi mengenai hukum. Berikut adalah beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian hukum:

  1. Profesor John Austin: Menurut Austin, hukum adalah perintah yang dijalankan oleh penguasa dan ditegakkan dengan ancaman paksaan. Pendekatan ini menekankan bahwa hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh otoritas yang memiliki kekuasaan untuk mengenakan sanksi atau hukuman jika aturan tersebut dilanggar.

  2. Profesor Lon L. Fuller: Fuller mengemukakan bahwa hukum adalah suatu sistem yang harus memenuhi prinsip-prinsip moral tertentu. Menurutnya, hukum harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan menjunjung tinggi martabat manusia.

  3. Profesor H.L.A. Hart: Hart berpendapat bahwa hukum terdiri dari aturan-aturan yang diterima secara umum dalam masyarakat dan dipatuhi oleh warga negara. Pendekatan ini dikenal sebagai "teori peraturan sosial" yang menekankan pentingnya persetujuan kolektif dalam pembentukan hukum.

  4. Profesor Ronald Dworkin: Dworkin berpendapat bahwa hukum adalah interpretasi yang tepat terhadap prinsip-prinsip moral yang ada. Menurutnya, hukum harus didasarkan pada pemahaman yang akurat terhadap nilai-nilai moral dan melindungi hak-hak individu.

Berikut adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli Indonesia:

  1. Soerjono Soekanto Soerjono Soekanto, seorang ahli hukum Indonesia yang terkenal, mendefinisikan hukum sebagai suatu peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan bersifat memaksa.
  1. Satjipto Rahardjo Satjipto Rahardjo, seorang ahli hukum dan filsuf Indonesia, mengartikan hukum sebagai sistem norma yang mengatur kehidupan manusia secara teratur dan adil. Dia menekankan pentingnya keadilan dalam pengaturan hukum.
  1. Jimly Asshiddiqie Jimly Asshiddiqie, seorang akademisi dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mendefinisikan hukum sebagai aturan main yang harus diikuti oleh masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  1. Prof. Dr. Sri Soemantri Prof. Dr. Sri Soemantri, seorang ahli hukum Indonesia, menjelaskan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang dibentuk oleh negara untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam suatu wilayah.

Pengertian hukum tersebut merupakan sumbangan dari beberapa ahli hukum Indonesia yang diakui dan dihormati dalam bidang hukum di Indonesia. Terdapat variasi dalam pengertian hukum karena setiap ahli memiliki perspektif dan pendekatan yang berbeda dalam memahami hukum.

Hukum Dagang : pengertian, sejarah, sumber hukum, dan ruang lingkupnya

Pengertian Hukum Dagang      Hukum Dagang adalah cabang hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan antara individu, perusahaan, d...